Jadwal Sidang Sammy Belum Ditetapkan
April 13th, 2010 by KlikArtis.comJadwal sidang perdana Sammy belum ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun jaksa penuntut umum (JPU) telah mengirim berkas secara resmi sejak 7 April 2010 lalu.
“Sampai saat ini, belum ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kita sudah melimpahkan berkas ke pengadilan,” ujar JPU Aryamin SH di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2010).
Dia menjelaskan tentang masalah tuntutan, Sammy masih dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Dakwaan kedua, pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ujarnya seperti yang ditulis oleh okezone.
Hendra Samuel Simorangkir kini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Salemba. Berkas yang telah diperiksa kejaksaan dinyatakan lengkap.
Sammy kini menunggu waktu untuk duduk di kursi pesakitan. Kemungkinan, hukuman Sammy bisa lebih ringan mengingat dalam hal ini, terdakwa Sammy dalam berkasnya melampirkan surat pernyataan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memindahkan terdakwa Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy ke unit terapi dan rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat. Pemindahan ini merupakan pilot project untuk memindahkan pengguna narkoba lainnya yang terjerat tindak pidana.
Kebijakan ini diambil berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang memungkinkan pengguna untuk direhabilitasi. Penempatan tersebut dapat dilakukan bila barang bukti tidak melebihi 0,5 gram saat tertangkap. (via)
Possibly related posts: (automatically generated)
- Related posts on Hukum
- Website Riana Kesuma Ayu, SH. MH. » Metode Penetapan Fatwa di MUI
- Penolakan Burqa di Negeri Pizza « Tempora Mutantur Nos Et Mutamur …
- Memerangi Pelanggaran Hukum Online « Tempora Mutantur Nos Et …











